Komersialisasi Kado Hardiknas
Komersialisasi bidang pendidikan merupakan pengaruh dari menguatnya liberalisasi ekonomi secara global, sehingga menjadi latar belakang dan legitimasi bagi pemerintah dalam peneluran konsep privatisasi pendidikan, yakni memberikan kewenangan bagi pihak-pihak swasta dan pemegang modal dalam mengelola bidang pendidikan yang secara otomatis imbas terhadap semakin tingginya biaya pendidikan bagi masyarak
at.
Dorongan pelaksanaan privatisasi pendidikan oleh pemerintah yang sangat membebani masyarakat dan mengundang banyak kritikan ini, dilaksanakan hanya
dengan dalih sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, kemudian sebagai konsekuensi logis adanya prinsip teknologisasi, kuantifikasi dan efisiensi dalam kehidupan manusia di era globalisasi d
an alasan karena pemerintah tidak memiliki dana cukup untuk biaya di bidang pendidikan.
Salah satu akibat dari pelaksanaan privatisasi pendidikan adalah dikeluarkannya Undang-Undang Otonomi Daerah yang didalamnya terdapat kebijakan otonomi kampus. Sebagai realisasinya, perubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merupakan pukulan telak bagi dunia pendidikan tinggi, yakni dicabutnya dana subsidi pemerintah terhadap PTN. Keadaan demikian, akhirnya dijadikan alasan kuat bagi perguruan tinggi yang kehilangan subsidi untuk mencari dana pengganti, dintaranya kenaikan biaya kuliah bagi mahasiswa dan dibukanya kelas-kelas tambahan atau kelas eksekutif dengan biaya yang sangat melangit.
Dengan demikian, privatisasi yang melahirkan komersialisasi pendidikan di Indonesia sudah tidak bisa dipungkiri, siapa saja akan mengatakan “iya”. Jelas terasa, di saat pemerintah sedang menggembor-gemborkan bidang pendidikan, biaya pendidikan ternyata sangat jauh dari jangkauan masyarakat Indonesia secara menyeluruh, khususnya masyarakat menengah ke bawah, karena pendidikan dijadikan sebagai komoditas atau barang dagangan dengan pelayanan pola-pola pasar.
Keadaan seperti ini sangat tidak relevan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 31 tentang pendidikan bagi warga negara Indonesia, yang lebih dijelaskan pada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 menjelaskan bahwa 1) Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu, 2) Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social berhak memperoleh pendidikan khusus, 3) Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, 4) Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, 5) Setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka sangat tidak layaklah jika masyarakat merasa sangat sulit untuk mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, padahal semestinya pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan bagi seluruh warga untuk mendapatkan hak asasi pendidikannya secara adil dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menyediakan segala penunjang yang diperlukan seperti biaya, sarana, manajemen, dan sebagainya, (dikutip dari perbincangan empat mata penulis dan sodara saya Erik Rachmat SP.
Komersialisasi bidang pendidikan merupakan pengaruh dari menguatnya liberalisasi ekonomi secara global, sehingga menjadi latar belakang dan legitimasi bagi pemerintah dalam peneluran konsep privatisasi pendidikan, yakni memberikan kewenangan bagi pihak-pihak swasta dan pemegang modal dalam mengelola bidang pendidikan yang secara otomatis imbas terhadap semakin tingginya biaya pendidikan bagi masyarak
at.Dorongan pelaksanaan privatisasi pendidikan oleh pemerintah yang sangat membebani masyarakat dan mengundang banyak kritikan ini, dilaksanakan hanya
dengan dalih sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, kemudian sebagai konsekuensi logis adanya prinsip teknologisasi, kuantifikasi dan efisiensi dalam kehidupan manusia di era globalisasi d
an alasan karena pemerintah tidak memiliki dana cukup untuk biaya di bidang pendidikan.Salah satu akibat dari pelaksanaan privatisasi pendidikan adalah dikeluarkannya Undang-Undang Otonomi Daerah yang didalamnya terdapat kebijakan otonomi kampus. Sebagai realisasinya, perubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merupakan pukulan telak bagi dunia pendidikan tinggi, yakni dicabutnya dana subsidi pemerintah terhadap PTN. Keadaan demikian, akhirnya dijadikan alasan kuat bagi perguruan tinggi yang kehilangan subsidi untuk mencari dana pengganti, dintaranya kenaikan biaya kuliah bagi mahasiswa dan dibukanya kelas-kelas tambahan atau kelas eksekutif dengan biaya yang sangat melangit.
Dengan demikian, privatisasi yang melahirkan komersialisasi pendidikan di Indonesia sudah tidak bisa dipungkiri, siapa saja akan mengatakan “iya”. Jelas terasa, di saat pemerintah sedang menggembor-gemborkan bidang pendidikan, biaya pendidikan ternyata sangat jauh dari jangkauan masyarakat Indonesia secara menyeluruh, khususnya masyarakat menengah ke bawah, karena pendidikan dijadikan sebagai komoditas atau barang dagangan dengan pelayanan pola-pola pasar.
Keadaan seperti ini sangat tidak relevan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 31 tentang pendidikan bagi warga negara Indonesia, yang lebih dijelaskan pada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 menjelaskan bahwa 1) Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu, 2) Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social berhak memperoleh pendidikan khusus, 3) Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, 4) Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, 5) Setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka sangat tidak layaklah jika masyarakat merasa sangat sulit untuk mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, padahal semestinya pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan bagi seluruh warga untuk mendapatkan hak asasi pendidikannya secara adil dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menyediakan segala penunjang yang diperlukan seperti biaya, sarana, manajemen, dan sebagainya, (dikutip dari perbincangan empat mata penulis dan sodara saya Erik Rachmat SP.
sep...iraha atuh mencit hayam jeng judin di legok kedu,tapi tong mawa si agung bisi meaken,
BalasHapusBravo! Hidup Legok Kadu!
BalasHapus